July 21, 2016

Standar Kompetensi Wartawan Plus Online J-Skills

By Romeltea | Published: July 21, 2016

Standar Kompetensi Wartawan
STANDAR Kompetensi Wartawan adalah alat ukur profesionalitas wartawan.

Ditetapkan oleh Dewan Pers pada 2 Februari 2010, Standar Kompetensi Wartawan disusun demi kelancaran tugas dan fungsi Dewan Pers dan untuk memenuhi permintaan perusahaan pers, organisasi wartawan, dan masyarakat pers.

Disebutkan, Standar Kompetensi Wartawan diperlukan untuk melindungi kepentingan publik dan hak pribadi masyarakat. Standar ini juga untuk menjaga kehormatan pekerjaan wartawan dan bukan untuk membatasi hak asasi warga negara menjadi wartawan.

Kompetensi wartawan pertama-pertama berkaitan dengan kemampuan intelektual dan pengetahuan umum.

Di dalam kompetensi wartawan melekat pemahaman tentang pentingnya kemerdekaan berkomunikasi, berbangsa, dan bernegara yang demokratis.

Ruang Lingkup Kompetensi Wartawan

Kompetensi wartawan meliputi
  1. Kemampuan memahami etika dan hukum pers
  2. Konsepsi berita
  3. Penyusunan dan penyuntingan berita
  4. Bahasa --dalam hal ini Bahasa Jurnalistik
Kemampuan teknis wartawan profesional yaitu mencari, memperoleh, menyimpan, memiliki, mengolah, serta membuat danmenyiarkan berita.

Kompetensi kunci merupakan kemampuan yang harus dimiliki wartawan untuk mencapai kinerja yang dipersyaratkan dalam pelaksanaan tugas pada unit kompetensi tertentu.

Kompetensi kunci terdiri dari 11 (sebelas) kategori kemampuan, yaitu:
1. Memahami dan menaati etika jurnalistik;
2. Mengidentifikasi masalah terkait yang memiliki nilai berita;
3. Membangun dan memelihara jejaring dan lobi;
4. Menguasai bahasa;
5. Mengumpulkan dan menganalisis informasi (fakta dan data) dan informasi bahan berita;
6. Menyajikan berita;
7. Menyunting berita;
8. Merancang rubrik atau kanal halaman pemberitaan dan atau slot program pemberitaan;
9. Manajemen redaksi;
10. Menentukan kebijakan dan arah pemberitaan;
11. Menggunakan peralatan teknologi pemberitaan;

LINK DOWNLOAD:  Standar Kompetensi Wartawan Dewan Pers

Uji Kompetensi Wartawan & Lembaga Penguji

Wartawan Indonesia dapat mengikuti Ujian Kompetesi Wartawan (UKW) yang dilakukan oleh lembaga-lembaga yang ditunjuk Dewan Pers.

Lembaga yang dapat melaksanakan uji kompetensi wartawan  adalah:
1. Perguruan tinggi yang memiliki program studi komunikasi/jurnalistik,
2. Lembaga pendidikan kewartawanan,
3. Perusahaan pers, dan
4. Organisasi wartawan.

Lembaga penguji menentukan kelulusan wartawan dalam uji kompetensi dan Dewan Pers mengesahkan kelulusan  uji kompetensi tersebut.

Lembaga-lembaga penyelenggara uji kompetensi wartawan adalah sebagai berikut:
  1. Lembaga Pers Dr. Soetomo atau LPDS
  2. Lembaga Kantor Berita Nasional ANTARA (LKBN ANTARA)
  3. Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI).

Selain ketiganya, sejumlah perusahaan media juga dipercaya bisa menggelar uji kompetensi sendiri:
  • Harian The Jakarta Post 
  • Harian Kompas 
  • Harian Rakyat Merdeka
  • Tempo.
  • Harian Media Indonesia
  • Harian Kedaulatan Rakyat
  • Harian Solo Pos
  • Harian Lombok Post 
  • Harian Waspada 
  • Harian Fajar 
  • Harian Bali Post.
  • Harian Singgalang
  • Harian Pikiran Rakyat
  • Harian Bisnis Indonesia
  • ANTV
  • MNC Media.

Terdapat juga perguruan tinggi yang ditunjuk sebagai penyelenggara UKW, yaitu:
  1. Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta
  2. UPN (Veteran) Yogyakarta
  3. Departemen Komunikasi FISIP Universitas Indonesia.

Perlukah Uji Kompetensi Wartawan?

Menurut Ketua Dewan Pers, Bagir Manan, Uji Kompetensi Wartawan bukanlah suatu kewajiban bagi para wartawan Indonesia. Tidak ada lembaga maupun instansi yang dapat memaksa wartawan untuk melakukan uji kompetensi tersebut. (Okezone)

Online J-Skills: Kompetensi Wartawan Media Online

Standar Kompetensi Wartawan di atas bisa didapatkan di bangku kuliah (jurusan atau program studi jurnalistik, misalnya di Jurusan Komunikasi UIN Bandung), melalui pelatihan jurnalistik (misalnya di Pelatihan Jurnalistik BATIC), Inhouse Training Lembaga Penerbitan Pers/Perusahaan Media, atau otodidak.

Di era media online saat ini, wartawan dituntut menambah kompetensi jurnalistik online, yaitu proses atau teknik reportase, penulisan, dan penyajian berita di media online (situs berita).

Online J-Skills (Journalism Skills) ini tidak didapatkan oleh wartawan "senior" saat di bangku kuliah jurusan jurnalistik. Mata kuliah jurnalistik online --misalnya di UIN Bandung-- baru diberikan kepada mahasiswa tahun 2012.

Apa saja kompetensi wartawan online? Saya sudah share soal ini di posting Kualifikasi Wartawan Modern: Adaptable & Multimedia dan Keahlian Wartawan Media Online.

Untuk bisa mengikuti perkembangan teknik jurnalistik modern (era internet), para wartawan dapat secara otodidak mempelajarinya melalui buku-buku tentang jurnalistik online, termasuk Keterampilan Inti yang Harus Dimiliki Wartawan Masa Depan --Core Skills for the Future of Journalism. Wasalam. (www.romelteamedia.com).*

Previous
« Prev Post
Author Image

Romeltea
Romeltea adalah onair dan online name Asep Syamsul M. Romli aka Kang Romel. Praktisi Media, Blogger, Trainer Komunikasi from Bandung, Indonesia. Follow me: facebook twitter instagram linkedin youtube

Recommended Posts

Related Posts

Show comments
Hide comments

2 comments on Standar Kompetensi Wartawan Plus Online J-Skills

  1. Bagaimana mengikuti ujian standard kompetensi wartawan? Ada yg bs dihubungi?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sudah diupdate, penambahan ttg lembaga penguji kompetensi wartawan, silakan simak kembali

      Delete

Contact Form

Name

Email *

Message *