November 11, 2018

Aturan Polisi Tidur: Tanggul Pengaman Jalan, Speed Bump

By Romeltea | Published: November 11, 2018

Aturan Polisi Tidur: Tanggul Pengaman Jalan, Speed Bump
POSTING aturan polisi tidur alias tanggul pengaman jalan alias speed bumper ini saya buat setelah ada kasus yang share di instagram.

Seorang warga kompleks dengan profesi polisi, memrotes polisi tidur di jalan depan madradah yang biasa dilaluinya. Jaraknya hanya beberapa meter dari rumahnya. Ia protes dengan alasan polisi tidur itu terlalu tinggi sehingga merusak mobilnya.

Btw, si oknum ini meman dikenal suka "ngebut" kalo bawa mobil, padahal di kompeleks! Eta ge geus salah tah manehna.

"Oknum" polisi ini melakukan persekusi di Hari Pahlawan 10 November 2018. Pagi hari. Ia merusak atau membongkar polisi tidur tersebut sendirian.

Warga lain yang melihat tidak bisa menghalanginya. Pulisi gitu loh! Lagi pula, oknum polisi yang memang dikenal arogan di kalangan warga ini mengaku sudah dapar izin dari kepala madrasah dan pengurus RW (padahal izin itu tidak ada).

Tindakan oknum polisi tadi jelas salah, keliru, gak bener. Alasannya:
  1. Dia melakukan persekusi alias main hakim sendiri.
  2. Dia tidak berhak membongkar polisi tidur yang dipasang oleh pengurus madrasah dengan persetujuan warga lain dan pengurus RT/RW dengan biasa pemasangan Rp500.000.
  3. Sang oknum sudah bertindak arogan.
  4. Sang oknum tidak memberi contoh yang baik tentang taat asas dan taat aturan
  5. Sang oknum tidak melaksanakan "pemolisian demokratis' (democratic policing) yang dikampanyekan Kapolri.
  6. Polisi tidur
  7. Manehna teh polisi euy! Polisi! Kasih contoh yang baik dong kepada warga non-polisi!

Update: Setelah sang oknum dipanggil ke TKP oleh RW setempat, bersama warga, disepakati, polisi tidur akan diperbaiki satu dan dibongkar satu, biaya sepenuhnya dari sang oknum.

Fungsi Polisi Tidur


Polisi tidur (tanggul pengaman jalan/speed bumber) dibuat agar pengendara mengurangi kecepatan kendaraan.

Keberadaan polisi tidur mampu mengurangi laju kendaraan, baik mobil maupun sepeda motor, sehingga bisa mengurangi potensi kecelakaan juga.

Dengan adanya polisi tidur, pengemudi dipastikan menurunkan laju mobilnya agar tidak merasakan guncangan di dalam mobil, serta kaki-kaki mobil mengalalmi masalah.

Aturan Membuat Polisi Tidur

Dilansir akun Instagram @kemenhub151, untuk membuat polisi tidur terdapat ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi.

Aturan membuat polisi tidur ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berikut ini aturan membuat polisi tidur:
  1. Polisi tidur dibuat untuk mengurangi kecepatan kendaraan hingga meminimalisir kecelakaan lalu lintas
  2. Polisi tidur hanya boleh dipasang di jalan lingkungan permukiman , jalan kota kelas III, dan pada jalan yang sedang dilakukan pekerjaan konstruksi.
  3. Polisi tidur harus memiliki tanda garis serong berupa cat warna putih agar bisa dilihat pengendara. 
  4. Bentuk pembatas kecepatan atau polisi tidur harus menyerupai trapesium setinggi maksimal 12 cm, sisi miringnya punya kelandaian yang sama maksimum 15 persen, dan lebar datar bagian atas minimum 15 cm. Selain itu bahan pembuat polisi tidur juga harus sama dengan bahan pembuat badan jalan.

Aturan Polisi Tidur: Tanggul Pengaman Jalan, Speed Bump




Siapa saja yang tidak mengindahkan aturan membuat polisi tidur tersebut, maka telah disiapkan ketentuan pidana sesuai Pasal 28 ayat (1) dan (2) dengan ancaman hukuman pidana.

Pasal 274 dan 275 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum menyebutkan:

"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)".

Siapa yang bisa membuat polisi tidur?

Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) tidak secara khusus menyebutkan siapa yang berwenang membuat polisi tidur.

Sebaiknya, konsultasi dulu dengan pihak RT, RW, atau kelurahan atau polisi (di tingkat kelurahan 'kan ada Babinkamtibmas tuh!) sebelum membuat polisi tidur.

Kembali ke kasus di atas, jika sang oknum polisi tadi tidak arogan dan akrab dengan warga, tidak mungkin ia melakukan pengrusakan sendirian, pastinya musyawarah dulu dengan warga lain, pengurus madrasah, dan RT/RW setempat. Bukan main hakim sendiri! Arogan! Wasalam. (www.romelteamedia.com).*

Sumber: Liputan6, Kompas 


Previous
« Prev Post
Author Image

Romeltea
Romeltea adalah onair dan online name Asep Syamsul M. Romli aka Kang Romel. Praktisi Media, Blogger, Trainer Komunikasi from Bandung, Indonesia. Follow me: facebook twitter instagram linkedin youtube

Recommended Posts

Related Posts

Show comments
Hide comments

No comments on Aturan Polisi Tidur: Tanggul Pengaman Jalan, Speed Bump

Post a Comment

Contact Form

Name

Email *

Message *