November 3, 2022

Syarat dan Cara Mendirikan Media Online, Website Berita Resmi

By Romeltea | Published: November 3, 2022

Cara Mendirikan Media Online Resmi. Syarat Website Berita Diakui Dewan Pers. Badan Hukum Perusahaan Pers menjadi syarat pertama dan utama. 

Syarat dan Cara Mendirikan Media Online, Website Berita Resmi

Saat ini semua orang boleh dan bisa dengan mudah membuat media atau pers. Tidak memerlukan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) seperti zaman Orde Baru, kini semua orang bisa membuat media, terutama media online berupa website berita.


Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers menyebutkan semua warga negara berhak mendirikan lembaga pers.

Sebuah blog yang dibuat gratis di Blogger atau WordPress pun bisa "disulap" menjadi situs berita --berisi postingan berita dan karya jurnalistik lainnya.

Namun, tidak semua situs berita bisa disebut media online dalam pengertian pers atau media resmi. Bisa saja sebuah website berita dibuat dan dikelola perorangan atau kelompok, tanpa lembaga penerbit berbadan hukum.

Di Indonesia, semua media --baik cetak, penyiaran, maupun online-- harus diterbitkan atau didirikan oleh lembaga pers berbadan hukum. Jadi, syarat pertama mendirikan media online di Indonesia adalah mendirikan dulu badan hukum sebagai lembaga penerbitnya.

Menurut UU Pers, badan hukum lembaga pers bisa perseoran terbatas (PT), yayasan, atau koperasi.

Namun, Dewan Pers menetapkan lembaga pers harus berbadan hukum PT. Dengan demikian, hanya media online (situs berita/media siber) yang didirikan perusahaan pers berbadan hukum PT yang dianggap resmi (legal) oleh Dewan Pers..

Tidak hanya berbadan hukum PT, wartawannya juga --terutama Pemimpin Redaksi-- harus memiliki Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW).

Dengan demikian, mendirikan media online atau website berita resmi cukup "rumit". Selain harus mendirikan PT, juga harus "berurusan" dengan Dewan Pers --sertifikasi media dan wartawan.

Syarat Badan Hukum Perusahaan Pers: PT

Badan hukum lembaga pers berbentuk PT itu harus badan usaha atau perusahaan yang bergerak di bidang media. Dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), bidang usaha media atau pers ini masuk kategori J Informasi dan Komunikasi.

Pasal 1 UU Pers menyebutkan, pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.

Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, dan menyalurkan informasi.

Pasal 9 UU Pers menetapkan setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia. Tidak ada penjelasan tentang jenis badan hukum apa yang harus dipilih.

Contoh bentuk badan hukum di Indonesia antara lain adalah Perseroan Terbatas (PT), Yayasan,dan Koperasi. 

Namun, Dewan Pers menetapkan badan hukum lembaga pers harus PT. Dalam Surat Edaran Dewan Pers disebutkan:

“Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia” (Pasal 9 Ayat (2) UU No. 40/1999). Sesuai Standar Perusahaan Pers, badan hukum Indonesia yang dimaksud di atas berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau badan-badan hukum lainnya yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan hukum lainnya yaitu yayasan atau koperasi."

Menurut Dewan Pers, ketentuan badan hukum ini merupakan salah satu upaya perlindungan terhadap jurnalis (wartawan) dalam menjalankan pekerjaannya untuk mendapat kepastian hukum.

Untuk pendirian PT diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Perizinan yang diperlukan bagi beroperasinya suatu PT antara lain adalah:

1. Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM;
2. Surat Domisili;
3. NPWP;
4. SIUP;
5. TDP;
6. Izin-izin teknis lainnya dari departmen teknis terkait.

Badan hukum PT ini menjadi jaminan sebuah media memenuhi syarat dalam UU Pers sebagai lembaga pers atau perusahaan media.

Pasal 12 UU Pers menyebutkan, perusahaan pers diwajibkan untuk mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.

Selain itu, Dewan Pers menetapkan bahwa perusahaan pers tersebut juga harus mengacu pada Standar Perusahaan Pers.

Daftar ke Dewan Pers

Media resmi di Indonesia adalah media yang terdaftar dan tervefikasi Dewan Pers. Media-media yang sudah terdaftar di Dewan Pers bisa dicek di laman resmi Dewan Pers

Diperkirakan saat ini di Indonesia terdapat 47 ribu lebih portal berita online. Namun, jumlah media online yang telah terverifikasi Dewan Pers baru sekitar 2.700 portal berita. (RMOL)

Dengan demikian, syarat dan cara mendirikan media online (website berita resmi), setelah mendirikan PT adalah mendafarkan media yang dirikan ke Dewan Pers untuk mendapatkan verifikasi dan diakui sebagai media pers resmi.

Apa saja syarat perusahaan media supaya diakui Dewan Pers? Dua syarat utama agar media bisa lolos verifikasi Dewan Pers adalah badan hukum (PT) dan pemimpin redaksinya memiliki kartu wartawan utama. 

Saat ini banyak media yang mengantri untuk lolos verifikasi oleh Dewan Pers. Dari total 7.788 media yang mendaftar ke Dewan Pers di seluruh Indonesia, hanya 40,5 persen yang terverifikasi administrasi. 

Sebanyak 14,3 persen media di antaranya sudah bersertifikasi karena lolos verifikasi administrasi dan faktual. Namun, data Dewan Pers menunjukkan, 45,2 persen sisanya belum lolos verifikasi apa pun.  (Indozone).

Keuntungan media online terverifikasi Dewan Pers adalah akan mendapatkan bantuan dan perlindungan dari Dewan Pers jika ada kasus hukum. Kasus seperti pencemaran nama baik atau pelanggaran lainnya akan ditangani Dewan Pers lebih dulu.

Cara Daftarkan Media ke Dewan Pers

Di laman Dewan Pers, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan jika akan mendaftarkan media.
  1. Mendaftar akun di website dewan pers ( https://datapers.dewanpers.or.id/site/login ) setelah berhasil mendaftar akun, kemudian isi form dengan dokumen.
  2. Lengkapi dokumen yang telah di tentukan dewan pers seperti ( legalitas perusahan PT, kartu UKW utama untuk pimred, dan lainnya.
  3. Setelah terisi dan di upload semua dokumen kemudian langkah terakhir pilih kirim.
  4. Setelah semua dokumen dilengkapi dan dikirim, pihak dewan pers akan meninjau kelengkapan dokumen.

Jika kelengkapan dokumen telah sesuai maka diakun dewan pers tersebut akan tertera status media menjadi media terverifikasi adminstrasi.

Setelah dinyatakan media terverifikasi adminstrasi, langkah selanjutnya adalah mengajukan kembali ke Dewan Pers melalui email atau organisasi yang ditunjuk untuk dilakukan verifikasi faktual.

Kode Etik Jurnalistik

Tidak kalah pentingnya dari verifikasi Dewan Pers adalah ketaatan pada kode etik profesi wartawan yang disebut Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai kode etik jurnalistik media online.

Demikian syarat dan cara mendirikan media online atau website berita resmi yang diakui pemerintah melalui Dewan Pers.*



Previous
« Prev Post
Author Image

Romeltea
Romeltea adalah onair dan online name Asep Syamsul M. Romli aka Kang Romel. Praktisi Media, Blogger, Trainer Komunikasi from Bandung, Indonesia. Follow me: facebook twitter instagram linkedin youtube

Recommended Posts

Related Posts

Show comments
Hide comments

1 comment on Syarat dan Cara Mendirikan Media Online, Website Berita Resmi

Contact Form

Name

Email *

Message *